biografi muhammad abduh

 

Muhammad Abduh atau 'Abduh (1849 - 11 Juli 1905) adalah seorang teolog Muslim, Mufti Mesir, pembaharu liberal, pendiri Modernisme Islam dan seorang tokoh penting dalam teologi dan filsafat yang menghasilkan Islamisme modern.

Nama lengkap beliau adalah Muhammad Abduh Ibn Hasan Khair Allah, dilahirkan pada tahun 1849 M di Mahallat al-Nasr daerah kawasan Sibrakhait Provinsi al-Bukhairoh Mesir. Ayahnya Hasan Khairullah berasal dari Turki. Ibunya bernama Junainah berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya sampai ke suku bangsa yang sama dengan Umar bin Khattab. Kelahiran Muhammad Abduh diiringi dengan kekacauan yang terjadi di Mesir. Pada waktu itu, penguasa Muhammad Ali mengumpulkan pajak dari penduduk desa dengan jumlah yang sangat memberatkan. Akibatnya penduduk yang kebanyakan petani itu kemudianselalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari beban-beban berat yang dipikulkan atas diri mereka itu. Orang tua Muhammad Abduh juga demikian. Ia selalu pindah dari satu tempat ketempat lainnya. Itu dilakukannya selama setahun lebih. Setelah itu barulah ia menetap di Desa Mahallat al-Nasr. Di desa ini ia membeli sebidang tanah.

Syeikh Muhammad Abduh dibesarkan dalam lingkungan keluarga petani dikampung halamannya. Ketika saudara-saudaranya ikut turut membantu ayahnya dalam mengelola lahan pertanian maka Abduh ditugaskan untukmenuntut ilmu pengetahuan diluar kampung halamannya setelah belajar membaca dan menulis di rumahnya. Ayahnya mengirimkan Abduh kesuatu tempat pendidikan pengafalan al-Qur’an untuk menimba ilmu pengetahuan dan ia mampu menyelesaikan hafalalannya sampai 30 juz setelah dua tahun berlalu ketika usianya baru berumur 12 tahun,

Muhammad Abduh dibesarkan dalam asuhan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan dunia pendidikan sekolah, tetapi mempunyai jiwa keagamaan yang teguh. Proses pendidikannya dimulai dengan belajar al-Qur’an kepada seorang guru agama di Masjid Thantha untuk belajar bahasa Arab dan ilmu-ilmu agama dari Syekh Ahmad tahun 1862 . Dalam pendidikannya ia mampu mengenal dan mengusai ilmu yang diajarkan tentang al-Qur’an sampai pasih. Semua segi ilmu al-Qur’an ia lahap, sehingga sewaktu melanjutkan pendidikannya ia mengkritik cara pengajaraan. Disaat belajar ia merasa bahwa metode yang dipakai kurang menarik dan ia berguru kepada guru yang lainnya.

 Pada lembaga pendidikan khususnya di Masjid Ahmadi ia mengikuti proses pendidikan yang dia nilai kurang memuaskan. Karena timbulnya perasaan dan kritik demikian akibat metode pengajaran yang diterapkan di sekolah tersebut mementingkan hafalan tanpa pengertian. Muhammad Abduh sebagai seorang yang kritis merasakan tidak efektifnya metodenya yang demikian, sehingga ia memutuskan untuk kembali kekampung halamannya ke Mahallat Nashr. Sekembalinya ke daerah asalnya, ia membantu ayahnya bertani dan kemudian ia menikah dalam usia 16 tahun.

Walaupun Abduh sudah menikah, ayahnya selalu memaksanya untuk melanjutkan studinya maka Abduh akhirnya melarikan diri ke Syibral Khit yang mana di desa ini banyak yang tinggal dari keluarga ayahnya. Dan disinilah dia bertemu dengan Syeikh Darwisy Khidr, salah seorang pamannya sendiri yang mempunyai pengetahuan mengenai al-Qur’an dan penganut thariqah asy- Syadziliah(Maktabah al-Imam,2003). Setelah ia menikah, melalui nasehat pamannya ia Kembali meneruskan pendidikannya. Pertemuannya dengan guru-guru yang baru ia kenal membuatnya senang. Setelah ia menyelesaikan studinya di Thantha beliau melanjutkannya ke al-Azhar, yakni di pada Februari 1866. Setelah ia masuk ke Universitas al-Azhar ia hanya mendapatkan pengajaran agama; dan memang ketika itu al-Azhar, seperti yang dikatakan Syekh Darwisy, tidak memberikan mata pelajaran yang lain selain ilmu-ilmu agama di Universitas ini pun ia menemukan metode pengajaran yang sama dengan yangditemukannya di Thanta. Hal ini membuat ia kembali merasakan kekecewaan terhadap metode pengajaran yang ada. Ia menuliskan kekesalannya pada tulisannya, dengan mengatakan metode pengajaran yang verbalis itu telah merusak akal dan daya nalarnya.

Sekembalinya ke Thanta pada 1865, dan di tahun selanjutnya ia pergi ke Kairo dan hidup sebagai seorang sufi. Rasa kekecewaan inilah mungkin yang menjadikan ia ingin mempelajari dunia mistik dan hidup sebagai seorang sufi tetapi kehidupan itu ditinggalkannya karena anjuran pamannya. Belajar di al-Azhar merupakan suatu pengalaman yang berharga bagi Abduh, sebab tahun 1872 ia berkenalan dengan Jamaluddin al-Afghani (1839- 1897 M)( Munawir Sjadzali,1966) untuk menjadi muridnya yang sangat setia. Abduh sangat tertarik dengan gurunya karena ilmunya yang dalam dan pola fikirnya yang maju. Oleh karena itu disamping belajar di al-Azhar ia tetap bersama jamaluddin al-Afghani saling berdiskusi tentang berbagai masalah. Setiap kali al-Afghani berdiskusi dengan Abduh dan teman-temannya selalu meniupkan pembaharuan dan semangat berbakti kepada masyarakat dan berjihad memutuskan rantai kekolotan dan cara berfikir yang fanatik dan merubahnya dengan pola fikir yang lebih maju.

Pemerintah pendudukan yang telah berpengalaman pahit dengan pemberontakan nasional 1857 itu takut pada ide-ide yang progresif revolusioner, dan segera ia diberangkatkan dengan kapal pemerintah ke Suez. Setelah itu ia pun berangkat ke Kairo, lalu ia sampai ke Universitas al-Azhar dan bertemu dengan para ilmuan yang tingkat kesarjanaannya yang lebih tinggi dan juga para mahasiswa al-Azhar. Diantara gagasan-gagasan progresifnya yang sangat membekas dikalangan cendikiawan Mesir terlihat pada diri Muhammad Abduh. Pertemuannya dengan Jamaluddin merupakan kesempatan terbaik untuk berguru, dan ia mendapatkan ilmu sekaligus mewarisi ide-ide gurunya.

Dari Jamaluddin ia mendapatkan imu pengetahuan, diantaranya filsafat, ilmu kalam dan ilmu pasti. Ia merasa sedikit lebih paham dan mengerti akan ilmu-ilmu yang didapatkannya dari gurunya yang baru ini, barangkali metode yang diterapkan Jamaluddin yang menyebabkan ia lebih puas. Dari Jamaluddin tidak saja ditemukan metode pengajaran yang telah lama dicarinya, dan seperti yang dikatakannya Jamaluddin telah melepaskannya dari kegoncangan jiwa yang dialaminya. Agaknya inilah yang meneyebabkan Abduh mengikuti setiap kuliah- kuliah yang diberikan oleh gurunya. Selama masa hidupnya Abduh sangat membenci dan menentang sikap Taklid yang terjadi pada umat Islam saat itu. Hal ini ia rasakan semenjak memasuki Universitas al-Azhar, dimana ia mendapati dua golongan dalam sudut pemahaman yang berbeda diantaranya kaum mayoritas yang penuh dengan Taklid dan hanya mengajarkan kepada para siswanya pendapat-pendapat ulama terdahulu dan sekedar dihafal. Sementara kaum minoritas adalah mereka yang suka akan pembaharuan Islam yang mengarah kepada penalaran dan pengembangan rasa(M. Quraish Shihab.2006).

Metode pengajaran yang diterapkan Jamaluddin dinamakan dengan metode praktis (‘Amaliyyah) yang mengutamakan pemberian pengertian dengan cara diskusi. Metode itulah tampaknya yang diterapkan Abduh setelah ia menjadi pengajar. Selain pengetahuan teoritis, Jamaluddin al-Afghani juga mengajarkan kepadanya pengetahuan praktis, seprti berpidato, menulis artikel dan lain Sebagainya. Kegiatan yang demikan tidak hanya membawanya untuk tampil didepan publik, tetapi juga secara langsung mendidiknya untuk jeli melihat situasi sosial politik di negerinya.Meskipun Abduh aktif mencari ilmu pengetahuan diluar al-Azhar, akan tetapi ia tidak lantas melupakan tugasnya sebagai mahasiswa. Pada tahun 1877 iaberhasil menyelesaikan studinya dengan mendapatkan gelar ‘amin dan berhak mengajar di Universitas tersebut.

 

 Muhammad Abduh wafat pada tahun 190516di Ramleh Iskandariah yaitu dalam perjalanan mengunjungi negara-negara Islam. Ia dimakamkan di Mesir setelah di solatkan di Masjid al-Azhar.

 

Pemikiran Muhammad Abduh

Islam adalah agama yang terdiri dari beberapa aspek yang saling berhubungan, satu dengan yang lainnya. Yaitu Aqidah (Teologi), Syariah (Hukum Islam), dan Akhlak (tasawuf). Namun dalam hal ini, penulis memilih fokus pembahasan pada pemikiran dalam bidang

akidah (teologi) dan hukum karena kedua ini sangat menentukan kehidupan seseorang dalam bertindak.

Bidang Akidah

Menurut Muhammad Imarah dalam bukunya “al-A’mal al-Kamilah li al-Imam Muhammad Abduh,” dikatakan bahwa ide-ide pembaruan teologis yang disebarkan oleh syeikh Muhammad Abduh, didasari oleh tiga hal, kebebasan manusia dalam memilih perbuatan, kepercayaan yang kuat terhadap sunnah Allah, dan fungsi akal yang sangat dominan dalam menggunakan kebebasan. Masalah Akal dan Wahyu Menurut pendapat Muhammad Abduh bahwa, Jalan yang dipakai untuk mengetahui Tuhan bukanlah wahyu semata-mata melainkan akal. Akal dengan kekuatan yang ada dalam dirinya, berusaha memperoleh pengetahuan tentang Tuhan dan wahyu, turun untuk memperkuat pengetahuan akal itu dan untuk menyampaikan kepada manusia apa yang tak dapat diketahui akalnya. Akal adalah ”daya pikir yang bila digunakan dapat mengantar seseorang untuk mengerti dan memahami persoalan yang dipikirkannya,”

            Bagi Muhammad Abduh, Islam adalah agama yang rasional , agama yang sejalan dengan akal, bahkan agama yang didasarkan atas akal. Pemikiran rasional ini menurut Abduh adalah jalan untuk memperoleh iman sejati. Iman tidaklah sempurna, bila tidak didasarkan atas akal, iman harus berdasar pada keyakinan, bukan pada pendapat, dan akal-lah yang menjadi sumber keyakinan pada Tuhan, ilmu serta kemahakuasaan-Nya dan pada rasul.(1987)

Rasionalisme yang mendasar dalam pikiran Abduh menyebabkan ia menolak taqlid dan menerima penafsiran (ta’wil) berdasarkan asal ketimbang menerima terjemahan literal mengenai sumber-sumber agama. Pernyataan tersebut, pada dasarnya Muhammad Abduh mengajak kita untuk berpikir kreatif dan melarang kita berdiam diri dengan keadaan yang ada. Ia mengajak untuk melakukan ta’wil terhadap nash-nash Al- Qur'an yang tidak bisa kita pahami. Ia juga menegaskan lewat buku-bukunya agar memisahkan pemahaman tentang eksistensi dan karakter ajaran agama yang seutuhnya dengan hasil pemikiran orang-orang yang hanya mengaku dirinya sebagai agamawan.

Kelihatannya Abduh lebih berhati-hati terhadap penafsiran yang mengada- ada (tidak rasional) terhadap agama. Oleh karena itu, menurut Muhammad Abduh, akal dapat mengetahui beberapa hal

sebagai berikut :

1.      Tuhan dan sifat-sifat-Nya.

2.      Keberadaan hidup di akhirat.

3.      Kebahagian jiwa di akhirat bergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat

4.      baik, sedangkan kesengsaraannya bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan melakukan perbuatan jahat.

5.      Kewajiban manusia mengenal Tuhan.

6.      Kewajiban manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk

kebahagiaan di akhirat.

Hukum-hukum mengenai kewajiban-kewajiban itu. Bagi Muhammad Abduh, akal mempunyai daya yang kuat. Akal dapat mengetahui adanya Tuhan dan adanya kehidupan dibalik kehidupan dunia ini. Dengan akal, manusia dapat mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, kebaikan adalah dasar kebahagiaan dan kejahatan adalah dasar kesengsaraan di akhirat.Tetapi, daya akal tiap manusia itu berbeda. Perbedaan itu, tidak hanya disebabkan oleh perbedaan Pendidikan,

            Secara garis besar, sistem pemikiran teologi Abduh, wahyu mempunyai “dwi fungsi”, yaitu memberi konfirmasi dan informasi, sehingga baginya wahyu itu sangat diperlukan untuk menyempurnakan pengetahuan yang diperoleh melalui akal. Akal dan wahyu mempunyai hubungan yang sangat erat, karena akal memerlukan wahyu, sementara wahyu itu tidak mungkin berlawanan dengan akal. Jika nampak pada lahirnya

wahyu itu berlawanan dengan akal, maka Muhammad Abduh memberi kebebasan pada

akal untuk memberi interpretasi agar wahyu itu sesuai dengan pendapat akal dan tidak berlawanan dengan akal. Dengan demikian, hubungan antara wahyu dan akal dapat terjalin harmonis.

Abduh juga berpendapat bahwa, premis yang melandasi keimanan ini adalah sedemikian rupa sehingga bukti-bukti pun tidak lagi diperlukan kendati digunakan kata “digambarkan” wujud Tuhan tidak dapat dipahami. Ada hal-hal yang tidak boleh dipertanyakan ketika rasa ingin tahu hanya menyebabkan “kekacauan iman”. Sekalipun demikian, apa yang disampaikan dalam wahyu harus dipahami secara rasional sebuah kewajiban bagi setiap generasi Karena itu, akal dan wahyu saling menguatkan karena, wahyu berfungsi sebagai konfirmasi untuk menguatkan dan menyempurnakan pengetahuan akal.

 

Kebebasan Manusia

Kepercayaan pada kekuatan akal, membawa Muhammad Abduh selanjutnya kepada faham yang mengatakan bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam kemauan dan perbuatan. Dalam teologi dan falsafah terdapat dua konsep mengenai hal tersebut. Pertama, pendapat mengatakan bahwa semua perbuatan manusia telah ditentukan semenjak aza, sebelum ia lahir, dan faham ini dalam teologi Islam disebut jabariah. Dalam teologi Barat pendapat ini disebut fatalisme atau predestination. Kedua, bahwa manusia mempunyai kebebasan sungguh pun terbatas sesuai dengan keterbatasan manusia dalam kemauan dan perbuatan. Faham ini dalam Islam disebut qadariyah, dan dalam teologi Barat disebut free will and free act.Dalam “al-Urwah al-Wusqa” Muhammad Abduh bersama-sama dengan Jamaluddin

al-Afghani menjelaskan bahwa sebenarnya faham qada’ dan qadar telah diselewengkancmenjadi fatalisme, sedang paham itu sebenarnya mengandung unsur dinamis yang membuat umat Islam di zaman Klasik dapat membawa Islam sampai di Spanyol dan dapat menimbulkan peradaban yang tinggi. Paham fatalisme yang terdapat di kalangan umat Islam perlu dirubah dengan faham kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan. Inilah yang menimbulkan dinamika umat Islam kembali. Kemudian, Muhammad Abduh menjelaskankan dalam Risalah al-Tauhid bahwa, manusia tahu akan wujudnya tanpa memerlukan bukti apa pun, demikian pulalah ia mengetahui adanya perbuatan atas pilihan sendiri (ikhtiyar) dalam dirinya.

Hukum alamlah yang menentukan adanya perbuatan atas pilihannya sendiri yang ada dalam diri manusia. Muhammad Abduh percaya pada pendapat bahwa alam ini diatur hukum alam tidak berubah-ubah yang dciptakan Tuhan. Hukum alam ciptaan Tuhan ini ia sebut sunnah Allah. Sunnah Allah dalam pendapatnya mencakup semua makhluk. Segala yang ada di alam ini diciptakan sesuai dengan hukum alam atau sifat dasarnya, manusia sendiri diciptakan sesuai dengan sifat-sifat dasar yang khusus baginya yaitu berfikir dan memilih

perbuatan sesuai dengan pemikirannya.

Pandangan Abduh tentang perbuatan manusia ini bertolak dari satu deduksi, bahwa manusia adalah mahluk yang bebas dalam memilih perbuatannya. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Setidaknya ada dua ketentuan yang menurut Abduh mendasari perbuatan manusia, yakni pertama, manusia melakukan perbuatan dengan daya dan kemampuannya, kedua, kekuasaan Allah adalah tempat kembali semua yang terjadi.

Dengan demikian, manusia selain mempunyai daya berfikir, ia juga mempunyai

kebebasan memilih sebagai sifat dasar alami yang mesti ada dalam diri manusia. Dan bila

sifat dasar ini dihilangkan dari dirinya, niscaya dia bukan manusia lagi melainkan makhluk lain entah malaikat atau hewan. Manusia dengan akalnya dapat mempertimbangkan akibat perbuatan yang akan dilakukannya, kemudian mengambil keputusan dengan kemauannya sendiri dan selanjutnya mewujudkan perbuatan itu dengan daya yang ada dalam dirinya.

Jadi faham yang dipaksakan atas manusia atau Jabariah tidak sejalan dengan pandangan Muhammad Abduh. Menurutnya, manusia adalah semata-mata karena ia mempunyai kemampuan berfikir dan kebebasan memilih, meskipun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak, bahkan mencap takabur dan angkuh terhadap orang yang mengatakan seperti itu. Dalam Tafsir al-Manar, ia menjelaskan bahwa manusia, sungguhpun berbuat atas kemauan dan pilihannya sendiri, namun tidaklah sempurnah daya, kemauan dan pengetahuannya.Terkadang ada sesuatu hal yang dapat menimpa umat manusia diluar dugaan dan manusia tidak mampu mengendalikannya, maka itulah bukti bahwa manusia mempunyai keterbatasan, hanya Allah-lah yang Maha sempurnah.

 

Bidang Hukum

Dalam bidang hukum, ada tiga prinsip utama pemikiran Abduh, yaitu Al-Qur'ansebagai sumber syariat, memerangi taklid, dan berpegang kuat pada akal dalammemahami ayat-ayat Al-Qur'an. Menurutnya syariat itu ada dua macam yaitu qat’i (pasti) dan zhanni (tidak pasti). Hukum syariat pertama wajib bagi setiap muslim mengetahui dan mengamalkan tanpa interpretasi, karena dia jelas tersebut dalam Al-Qur'an dan Al- Hadits. Sedangkan hukum syariat jenis kedua datang dengan penetapan yang tidak pasti. Jenis hukum yang tidak pasti inilah yang menurut Abduh menjadi lapangan ijtihad para mujtahid. Dengan demikian, berbeda pendapat adalah sebuah kewajaran dan merupakan tabiat manusia. Keseragaman berpikir dalam semua hal adalah sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan. Bencana akan timbul ketika pendapat-pendapat yang berbeda tersebut dijadikan tempat berhukum dengan “taklid buta” tanpa berani mengkritik dan mengajukan pendapat lain. Sikap terbaik yang harus diambil umat Islam dalam menghadapi perbedaan pendapat adalah kembali kepada sumber aslinya, Al-Qur'an dan al-Sunnah. Setiap orang yang memiliki ilmu yang mumpuni maka dia wajib berijtihad, sedang bagi orang yang awam, bertanya kepada orang yang ahli dalam agama adalah sebuah kewajiban.

Ada dua hal yang mendorong Muhammad Abduh untuk menyerukan ijtihad, yaitu tabiat hidup dan tuntunan (kebutuhan) manusia. Kehidupan manusia ini berjalan terus dan selalu berkembang, dan didalamnya terdapat kejadian dan peristiwa tidak dikenal oleh manusia sebelumnya. Ijtihad adalah jalan yang ideal dan praktis bisa dijalankan untuk menghubungkan peristiwa-peristiwa hidup yang selalu timbul itu dengan ajaran-ajaran Islam Kalau ajaran Islam tersebut harus berhenti pada penyelidikan ulama terdahulu, maka kehidupan manusia dalam masyarakat Islam akan menjadi jauh dari tuntunan Islam, sesuatu hal yang akan menyulitkan mereka, baik dalam kehidupan beragama maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Akibatnya ialah nilai Islam akan menjadi berkurang dalam jiwa mereka, karena kehidupan mereka dengan segala persoalannya lebih berat tekanannya (timbangannya), atau mereka tidak akan sanggup mengikuti arus hidup dan selanjutnya mereka akan terasing dari kehidupan itu sendiri, serta berlawanan dengan hidup dan hukum hidup juga.

 

Abduh pernah menyarankan agar para ahli fiqih membentuk tim kerja untuk mengadakan penelitian tentang pendapat yang terkuat di antara pendapat-pendapat yang ada. Keputusan tim inilah yang kemudian dijadikan pegangan umat Islam. Tim ahli fiqih tersebut, selain bertugas memfilter hasil ijtihad ulama maupun mazhab masa lalu juga mengadakan reinterpretasi terhadapnya. Jadi menurut Abduh, bermazhab berarti mencontoh metode beristimbath hukum Dalam hal ini, akal sebagai alat penimbang sekaligus penguat dari hasil informasi dan temuan yang diperoleh.

Ijtihad menurut Abduh bukan hanya boleh, malahan penting dan perlu diadakan. Tetapi yang dimaksudkan bukan tiap-tiap orang boleh mengadakan ijtihad, melainkan hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad. Bagi yang tidak memenuhi syaratnya, harus mengikuti pendapat mujtahid yang ia setujui fahamnya. Ijtihad ini dijalankan langsung pada Al-Qur'an dan Hadis, sebagai sumber yang asli dari ajaran-ajaran Islam.

Abduh sangat menghargai para mujtahid dari madzhab apapun. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang telah mengorbangkan kemampuannya yang maksimal untuk mendapatkan kebenaran dengan niat yang ikhlas serta ketaqwaan yang tinggi kepada Allah. Berbeda pendapat adalah hal yang biasa, dan tidak selamanya merupakan ancaman bagi kesatuan umat. Hal yang dapat menimbulkan bencana adalah jika pendapat berbeda- beda tersebut dijadikan sebagai tempat berhukum, dan tunduk kepada pendapat tertentusaja, tanpa berani melakukan kritik atau mengajukan pendapat lain. Keseragaman berfikirdalam semua hal adalah kemustahilan. setiap muslim harus memandang bahwa hasil ijtihad ulama masa lalu sebagai hasil pemikiran manusia biasa yang tidak selamanya benar. sikap yang harus diambil umat Islam dalam perbedaan pendapat adalah Kembali kepada sumber asli. Untuk itu, Abduh menunjukkan dua cara yang harus dilakukan oleh umat Islam

sesuai dengan adanya dua kelompok sosial, biasanya terdapat dalam masyarakat Islam- yaitu mereka yang memilki ilmu pengetahuan dan yang awam. Dia berpendapat bahwa kelompok pertama wajib melakukan ijtihad langsung kepada Al-Qur'an dan as Sunnah. Dalam hal ini ijtihad dituntut, karena kekosongan ijtihad dapat menyebabkan mereka akan mencari keputusan hukum di luar ketentuan syara’. Dalam perkembangan zaman, tidak dapat ditahan laju perkembangan situasi dan kondisi yang muncul. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian ulang tentang beberapa pendapat hasil ijtihad ulama terdahulu, agar hasil ijtihad itu selalu sesuai dengan situasi dan kondisinya. Jadi mereka ijtihadkan bukan hanya masalah-masalah yang belum ada hukumnya, tetapi juga mengadakan reinterpretasi terhadap hasil ijtihad terdahulu.

Bagi kelompok kedua awam, sikap yang harus diambilnya adalah mengikuti pendapat orang yang mereka percayai, dengan mempertimbangkan kedalaman ilmu dan

ketaqwaan dari orang yang diikuti pendapatnya. Jadi setiap dikerjakan oleh orang awam mempunyai dasar kuat yang dia sendiri mengetahui dasarnya dan tidak mengamalkan suatu perbuatan secara membabi buta. Dengan sikap ini, umat Islam akan selamat dari bahaya taklid.

 Abduh berpendapat bahwa kebenaran dapat didapatkan dimana-mana, tidak hanya pada seorang guru atau suatu madzhab tertentu. Menurut Rasyid Ridla, madzhab dalam pengertian Muhammad Abduh adalah lebih ditekankan pada cara pengambilan hukum dari nash yang ditempuh oleh seorang mujtahid tertentu. Jadi bukan dalam artian mengikuti dan tunduk pada hasil mujtahid tertentu, tetapi bermadzhab adalah dengan mengikuti cara-cara atau metode yang mereka tempuh dalam beristinbath hukum . Dengan demikian bermadzhab bukan bagi mereka yang awam, seperti umum dipahami, tetapi bagi mereka yang berijtihad dalam lingkungan madzhab tertentu. Mereka ini dalam istilah Ushul Fiqh adalah Mujtahid Bi al- Madzhab.

 Maka fanatisme madzhab yang biasanya terjadi di kalangan awam dapat dihindari dan sikap taklid bisa diatasi. Akan tetapi, menurut Abduh, hal yang terjadi di masyarakat adalah sebaliknya. Generasi sesudah mujtahid mengikuti hasil ijtihad yang mereka dapatkan, bukan mengambil cara yang ditempuh oleh para imam. Akibatnya, terjadinya perselisihan pendapat yang membawa perpecahan di kalangan muslimin sendiri. Fanatisme madzhab pun muncul dan taklid tidak bisa dihindarkan.

 Abduh menuding para fuqaha sesudah mujtahid sebagai peletak batu pertama dari timbulnya fanatisme tersebut, dengan menambah atau memperluas hasil ijtihad para ulama terdahulu. Sehingga menurutnya ajaran agama dengan segala permasalahannya bukan semakin jelas, namun semakin rumit. Orang tidak bisa membedakan antara ajaran dasar Islam dengan ajaran madzhab yang bersumber dari fuqaha. Kitab madzhab dijadikan bahan rujukan dan kitab Al-Qur'an ditinggalkan, sehingga seakan-akan sia-sia Allah mengutus Rasul yang membawa kitab tersebut. Oleh karena itu, dalam berijtihad kaum muslimin harus berpedoman kepada al Qur’an dan al-Sunnah. Hal inilah yang mendorongnya untuk menggalakkan ijtihad di kalangan intelektual dan mengikis taklid buta dalam masyarakat. Beliau membandingkan sikap umat Islam yang demikian itu dengan sikap kaum Yahudi yang taklid kepada pendapat pemimpin agama mereka, seperti digambarkan Allah dalam surat at-Taubah, ayat 32. Sehingga mereka mengalami kemunduran setelah memperoleh kejayaan. Yang sangat menentukan berthasil tidaknya suatu ijtihad tergantung pada akal pemberian Allah.

 Dalam “Silsilah Buhuts wa Muhadarat” Abduh menyebutkan bahwa, ada dua pemikiran pokok yang menjadi fokus utama pemikiran Muhammad Abduh, yaitu: pertama, Membebaskan akal fikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimana halnya salaful ummah, yakni memahami langsung dari sumber pokoknya, Al-Qur'an dan Hadits. Wajarlah jika para pengikutnya beranggapan bahwa setiap orang boleh berijtihad. Kedua, Memperbaiki gaya bahasa Arab, baik yang digunakan dalam percakapan resmi di kantor-kantor pemerintahan maupun dalam tulisan-tulisan di media massa. Hal ini juga merupakan salah satu point yang ditekankan Hasan Al-Banna yang merupakan salah satu pengagum Muhammad Abduh dan Al-Manarnya.

 

 

 

Karya

Adapun karya-karya Syaikh Muhammad Abduh dalam bidang Tafsir, di antaranya ialah :

1.      Tafsir Juz ‘Amma, yang ditulisnya sebagai pegangan bagi para guru-guru di Maroko.

2.      Tafsir QS. al-Ashar. Karya ini semula adalah materi kuliah ataupun materi pengajian yang disampaikannya di hadapan beberapa orang ulama dan tokoh masyarakat di al-Jazair.

3.       Tafsir QS. al-Nisa’ 77 dan 87, QS. al-Hajj 52-54 dan QS. al-Ahzab 57. Karya ini disusun sebagai bantahan terhadap tanggapan-tanggapan negatif tentang Islam oleh kalangan Non Muslim.

4.      Tafsir al-Qur’an yang dimulai dari QS. al-Fatihah sampai dengan QS. al- Nisa’129 yang disampaikannya di Masjid kampus al-Azhar Kairo. Karya ini di mulai sejak bulan muharram 1317 H sampai 1332 H. Lantas tidak semuanya ditulis oleh Abduh sendiri, melainkan juga dibantu oleh muridnya Sayyid Muhammad Rasyid Ridha. Meskipun demikian, apapun yang dituliskan oleh muridnya ternyata telah malalui koreksi. Di samping adanya penambahan dan pengurangan di hadapan Abduh sebelum ditakdirkan dalam Majallah “al-Manar”, yang kemudian hari karya tersebut dikenal dengan nama “Tafsir al-Manar”.

Selain tulisan dan karangan-karangan lepasnya yang tersebar di berbagai majallah dan surat kabar, adapaun karya-karya Mauhammad Abduh sepanjang hayatnya ialah sebagai berikut :

1.      Risalah al-Waridah (Kairo, 1874) : menyangkut bidang ekonomi dan politik.

2.      Hasyiyah ‘ala Dawani li al-‘Aqaid al-‘Adudiyah (Kairo, 1876) : menyangkut tasawuf dan mistik.

3.       Syarah Nahj al-Balaghah (Beirut, 1885) : sebuah uraian mengenai karangan sayyidina Ali, khalifah keempat.

4.      Al-Radd ‘ala al-Dahriyyin (Beirut, 1886) : sebuah salinan dari Jamaluddin al- Afghani untuk menyerang materialisme historis.

5.       Syarah Maqamat Badi’ al-Zaman al-Hamdani (Beirut, 1889).

6.       Syarah Kitab al-Basyir al-Nasriyyah fi ‘ilmi al-Mantiq (Kairo, 1898)

7.      Taqrir fi Islah al-Mahakim al-Syari’ah(Kairo, 1900)

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Mahmud Syatahat, Manhaj al-Imam Muhammad Abduh Fi al-Tafsir al-Qur’an, Nasyr al-Rasail, kairo, Muhammad Abduh, Risala al-Tauhid (Risalah Tauhid), op. cit., hal.7t.th, hal.3

Abduh, Syekh Muhamad. 1975. Risalah Tauhid. Jakarta: Bulan Bintang. 

Nizar, Samsul. 2007. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana. 

Suharto, Toto. 2006. Filsafat Pendidikan Islam. Jogjakarta: Arruz Media.

Abdurahman. 2002. Menggagas Format Pendidikan Nondokotomik, Jakarta: Galamedia

 

Komentar

Posting Komentar