biografi muhammad abduh
Muhammad
Abduh atau 'Abduh (1849 - 11 Juli 1905) adalah seorang teolog Muslim, Mufti
Mesir, pembaharu liberal, pendiri Modernisme Islam dan seorang tokoh penting
dalam teologi dan filsafat yang menghasilkan Islamisme modern.
Nama
lengkap beliau adalah Muhammad Abduh Ibn Hasan Khair Allah, dilahirkan pada
tahun 1849 M di Mahallat al-Nasr daerah kawasan Sibrakhait Provinsi
al-Bukhairoh Mesir. Ayahnya Hasan Khairullah berasal dari Turki. Ibunya bernama
Junainah berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya sampai ke suku bangsa yang
sama dengan Umar bin Khattab. Kelahiran Muhammad Abduh diiringi dengan
kekacauan yang terjadi di Mesir. Pada waktu itu, penguasa Muhammad Ali
mengumpulkan pajak dari penduduk desa dengan jumlah yang sangat memberatkan.
Akibatnya penduduk yang kebanyakan petani itu kemudianselalu berpindah-pindah
tempat untuk menghindari beban-beban berat yang dipikulkan atas diri mereka
itu. Orang tua Muhammad Abduh juga demikian. Ia selalu pindah dari satu tempat
ketempat lainnya. Itu dilakukannya selama setahun lebih. Setelah itu barulah ia
menetap di Desa Mahallat al-Nasr. Di desa ini ia membeli sebidang tanah.
Syeikh
Muhammad Abduh dibesarkan dalam lingkungan keluarga petani dikampung
halamannya. Ketika saudara-saudaranya ikut turut membantu ayahnya dalam
mengelola lahan pertanian maka Abduh ditugaskan untukmenuntut ilmu pengetahuan
diluar kampung halamannya setelah belajar membaca dan menulis di rumahnya.
Ayahnya mengirimkan Abduh kesuatu tempat pendidikan pengafalan al-Qur’an untuk
menimba ilmu pengetahuan dan ia mampu menyelesaikan hafalalannya sampai 30 juz
setelah dua tahun berlalu ketika usianya baru berumur 12 tahun,
Muhammad
Abduh dibesarkan dalam asuhan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan dunia
pendidikan sekolah, tetapi mempunyai jiwa keagamaan yang teguh. Proses
pendidikannya dimulai dengan belajar al-Qur’an kepada seorang guru agama di
Masjid Thantha untuk belajar bahasa Arab dan ilmu-ilmu agama dari Syekh Ahmad
tahun 1862 . Dalam pendidikannya ia mampu mengenal dan mengusai ilmu yang
diajarkan tentang al-Qur’an sampai pasih. Semua segi ilmu al-Qur’an ia lahap,
sehingga sewaktu melanjutkan pendidikannya ia mengkritik cara pengajaraan.
Disaat belajar ia merasa bahwa metode yang dipakai kurang menarik dan ia
berguru kepada guru yang lainnya.
Pada lembaga pendidikan khususnya di Masjid
Ahmadi ia mengikuti proses pendidikan yang dia nilai kurang memuaskan. Karena
timbulnya perasaan dan kritik demikian akibat metode pengajaran yang diterapkan
di sekolah tersebut mementingkan hafalan tanpa pengertian. Muhammad Abduh
sebagai seorang yang kritis merasakan tidak efektifnya metodenya yang demikian,
sehingga ia memutuskan untuk kembali kekampung halamannya ke Mahallat Nashr.
Sekembalinya ke daerah asalnya, ia membantu ayahnya bertani dan kemudian ia
menikah dalam usia 16 tahun.
Walaupun
Abduh sudah menikah, ayahnya selalu memaksanya untuk melanjutkan studinya maka
Abduh akhirnya melarikan diri ke Syibral Khit yang mana di desa ini banyak yang
tinggal dari keluarga ayahnya. Dan disinilah dia bertemu dengan Syeikh Darwisy
Khidr, salah seorang pamannya sendiri yang mempunyai pengetahuan mengenai
al-Qur’an dan penganut thariqah asy- Syadziliah(Maktabah al-Imam,2003). Setelah
ia menikah, melalui nasehat pamannya ia Kembali meneruskan pendidikannya.
Pertemuannya dengan guru-guru yang baru ia kenal membuatnya senang. Setelah ia
menyelesaikan studinya di Thantha beliau melanjutkannya ke al-Azhar, yakni di
pada Februari 1866. Setelah ia masuk ke Universitas al-Azhar ia hanya
mendapatkan pengajaran agama; dan memang ketika itu al-Azhar, seperti yang
dikatakan Syekh Darwisy, tidak memberikan mata pelajaran yang lain selain
ilmu-ilmu agama di Universitas ini pun ia menemukan metode pengajaran yang sama
dengan yangditemukannya di Thanta. Hal ini membuat ia kembali merasakan
kekecewaan terhadap metode pengajaran yang ada. Ia menuliskan kekesalannya pada
tulisannya, dengan mengatakan metode pengajaran yang verbalis itu telah merusak
akal dan daya nalarnya.
Sekembalinya
ke Thanta pada 1865, dan di tahun selanjutnya ia pergi ke Kairo dan hidup
sebagai seorang sufi. Rasa kekecewaan inilah mungkin yang menjadikan ia ingin
mempelajari dunia mistik dan hidup sebagai seorang sufi tetapi kehidupan itu
ditinggalkannya karena anjuran pamannya. Belajar di al-Azhar merupakan suatu
pengalaman yang berharga bagi Abduh, sebab tahun 1872 ia berkenalan dengan
Jamaluddin al-Afghani (1839- 1897 M)( Munawir Sjadzali,1966) untuk menjadi
muridnya yang sangat setia. Abduh sangat tertarik dengan gurunya karena ilmunya
yang dalam dan pola fikirnya yang maju. Oleh karena itu disamping belajar di
al-Azhar ia tetap bersama jamaluddin al-Afghani saling berdiskusi tentang
berbagai masalah. Setiap kali al-Afghani berdiskusi dengan Abduh dan
teman-temannya selalu meniupkan pembaharuan dan semangat berbakti kepada
masyarakat dan berjihad memutuskan rantai kekolotan dan cara berfikir yang
fanatik dan merubahnya dengan pola fikir yang lebih maju.
Pemerintah
pendudukan yang telah berpengalaman pahit dengan pemberontakan nasional 1857
itu takut pada ide-ide yang progresif revolusioner, dan segera ia
diberangkatkan dengan kapal pemerintah ke Suez. Setelah itu ia pun berangkat ke
Kairo, lalu ia sampai ke Universitas al-Azhar dan bertemu dengan para ilmuan
yang tingkat kesarjanaannya yang lebih tinggi dan juga para mahasiswa al-Azhar.
Diantara gagasan-gagasan progresifnya yang sangat membekas dikalangan
cendikiawan Mesir terlihat pada diri Muhammad Abduh. Pertemuannya dengan
Jamaluddin merupakan kesempatan terbaik untuk berguru, dan ia mendapatkan ilmu
sekaligus mewarisi ide-ide gurunya.
Dari
Jamaluddin ia mendapatkan imu pengetahuan, diantaranya filsafat, ilmu kalam dan
ilmu pasti. Ia merasa sedikit lebih paham dan mengerti akan ilmu-ilmu yang
didapatkannya dari gurunya yang baru ini, barangkali metode yang diterapkan
Jamaluddin yang menyebabkan ia lebih puas. Dari Jamaluddin tidak saja ditemukan
metode pengajaran yang telah lama dicarinya, dan seperti yang dikatakannya
Jamaluddin telah melepaskannya dari kegoncangan jiwa yang dialaminya. Agaknya
inilah yang meneyebabkan Abduh mengikuti setiap kuliah- kuliah yang diberikan
oleh gurunya. Selama masa hidupnya Abduh sangat membenci dan menentang sikap
Taklid yang terjadi pada umat Islam saat itu. Hal ini ia rasakan semenjak
memasuki Universitas al-Azhar, dimana ia mendapati dua golongan dalam sudut
pemahaman yang berbeda diantaranya kaum mayoritas yang penuh dengan Taklid dan
hanya mengajarkan kepada para siswanya pendapat-pendapat ulama terdahulu dan
sekedar dihafal. Sementara kaum minoritas adalah mereka yang suka akan
pembaharuan Islam yang mengarah kepada penalaran dan pengembangan rasa(M.
Quraish Shihab.2006).
Metode
pengajaran yang diterapkan Jamaluddin dinamakan dengan metode praktis
(‘Amaliyyah) yang mengutamakan pemberian pengertian dengan cara diskusi. Metode
itulah tampaknya yang diterapkan Abduh setelah ia menjadi pengajar. Selain
pengetahuan teoritis, Jamaluddin al-Afghani juga mengajarkan kepadanya
pengetahuan praktis, seprti berpidato, menulis artikel dan lain Sebagainya.
Kegiatan yang demikan tidak hanya membawanya untuk tampil didepan publik,
tetapi juga secara langsung mendidiknya untuk jeli melihat situasi sosial
politik di negerinya.Meskipun Abduh aktif mencari ilmu pengetahuan diluar
al-Azhar, akan tetapi ia tidak lantas melupakan tugasnya sebagai mahasiswa.
Pada tahun 1877 iaberhasil menyelesaikan studinya dengan mendapatkan gelar
‘amin dan berhak mengajar di Universitas tersebut.
Muhammad Abduh wafat pada tahun 190516di
Ramleh Iskandariah yaitu dalam perjalanan mengunjungi negara-negara Islam. Ia
dimakamkan di Mesir setelah di solatkan di Masjid al-Azhar.
Pemikiran
Muhammad Abduh
Islam
adalah agama yang terdiri dari beberapa aspek yang saling berhubungan, satu
dengan yang lainnya. Yaitu Aqidah (Teologi), Syariah (Hukum Islam), dan Akhlak
(tasawuf). Namun dalam hal ini, penulis memilih fokus pembahasan pada pemikiran
dalam bidang
akidah
(teologi) dan hukum karena kedua ini sangat menentukan kehidupan seseorang
dalam bertindak.
Bidang
Akidah
Menurut
Muhammad Imarah dalam bukunya “al-A’mal al-Kamilah li al-Imam Muhammad Abduh,”
dikatakan bahwa ide-ide pembaruan teologis yang disebarkan oleh syeikh Muhammad
Abduh, didasari oleh tiga hal, kebebasan manusia dalam memilih perbuatan,
kepercayaan yang kuat terhadap sunnah Allah, dan fungsi akal yang sangat
dominan dalam menggunakan kebebasan. Masalah Akal dan Wahyu Menurut pendapat Muhammad
Abduh bahwa, Jalan yang dipakai untuk mengetahui Tuhan bukanlah wahyu
semata-mata melainkan akal. Akal dengan kekuatan yang ada dalam dirinya,
berusaha memperoleh pengetahuan tentang Tuhan dan wahyu, turun untuk memperkuat
pengetahuan akal itu dan untuk menyampaikan kepada manusia apa yang tak dapat
diketahui akalnya. Akal adalah ”daya pikir yang bila digunakan dapat mengantar
seseorang untuk mengerti dan memahami persoalan yang dipikirkannya,”
Bagi Muhammad Abduh, Islam adalah
agama yang rasional , agama yang sejalan dengan akal, bahkan agama yang
didasarkan atas akal. Pemikiran rasional ini menurut Abduh adalah jalan untuk
memperoleh iman sejati. Iman tidaklah sempurna, bila tidak didasarkan atas
akal, iman harus berdasar pada keyakinan, bukan pada pendapat, dan akal-lah
yang menjadi sumber keyakinan pada Tuhan, ilmu serta kemahakuasaan-Nya dan pada
rasul.(1987)
Rasionalisme
yang mendasar dalam pikiran Abduh menyebabkan ia menolak taqlid dan menerima
penafsiran (ta’wil) berdasarkan asal ketimbang menerima terjemahan literal
mengenai sumber-sumber agama. Pernyataan tersebut, pada dasarnya Muhammad Abduh
mengajak kita untuk berpikir kreatif dan melarang kita berdiam diri dengan
keadaan yang ada. Ia mengajak untuk melakukan ta’wil terhadap nash-nash Al-
Qur'an yang tidak bisa kita pahami. Ia juga menegaskan lewat buku-bukunya agar
memisahkan pemahaman tentang eksistensi dan karakter ajaran agama yang seutuhnya
dengan hasil pemikiran orang-orang yang hanya mengaku dirinya sebagai agamawan.
Kelihatannya
Abduh lebih berhati-hati terhadap penafsiran yang mengada- ada (tidak rasional)
terhadap agama. Oleh karena itu, menurut Muhammad Abduh, akal dapat mengetahui
beberapa hal
sebagai
berikut :
1. Tuhan
dan sifat-sifat-Nya.
2. Keberadaan
hidup di akhirat.
3. Kebahagian
jiwa di akhirat bergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat
4. baik,
sedangkan kesengsaraannya bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan melakukan
perbuatan jahat.
5. Kewajiban
manusia mengenal Tuhan.
6. Kewajiban
manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk
kebahagiaan
di akhirat.
Hukum-hukum
mengenai kewajiban-kewajiban itu. Bagi Muhammad Abduh, akal mempunyai daya yang
kuat. Akal dapat mengetahui adanya Tuhan dan adanya kehidupan dibalik kehidupan
dunia ini. Dengan akal, manusia dapat mengetahui kewajiban berterima kasih
kepada Tuhan, kebaikan adalah dasar kebahagiaan dan kejahatan adalah dasar
kesengsaraan di akhirat.Tetapi, daya akal tiap manusia itu berbeda. Perbedaan
itu, tidak hanya disebabkan oleh perbedaan Pendidikan,
Secara garis besar, sistem pemikiran
teologi Abduh, wahyu mempunyai “dwi fungsi”, yaitu memberi konfirmasi dan
informasi, sehingga baginya wahyu itu sangat diperlukan untuk menyempurnakan
pengetahuan yang diperoleh melalui akal. Akal dan wahyu mempunyai hubungan yang
sangat erat, karena akal memerlukan wahyu, sementara wahyu itu tidak mungkin
berlawanan dengan akal. Jika nampak pada lahirnya
wahyu
itu berlawanan dengan akal, maka Muhammad Abduh memberi kebebasan pada
akal
untuk memberi interpretasi agar wahyu itu sesuai dengan pendapat akal dan tidak
berlawanan dengan akal. Dengan demikian, hubungan antara wahyu dan akal dapat
terjalin harmonis.
Abduh
juga berpendapat bahwa, premis yang melandasi keimanan ini adalah sedemikian
rupa sehingga bukti-bukti pun tidak lagi diperlukan kendati digunakan kata
“digambarkan” wujud Tuhan tidak dapat dipahami. Ada hal-hal yang tidak boleh
dipertanyakan ketika rasa ingin tahu hanya menyebabkan “kekacauan iman”.
Sekalipun demikian, apa yang disampaikan dalam wahyu harus dipahami secara
rasional sebuah kewajiban bagi setiap generasi Karena itu, akal dan wahyu
saling menguatkan karena, wahyu berfungsi sebagai konfirmasi untuk menguatkan
dan menyempurnakan pengetahuan akal.
Kebebasan
Manusia
Kepercayaan
pada kekuatan akal, membawa Muhammad Abduh selanjutnya kepada faham yang
mengatakan bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam kemauan dan perbuatan. Dalam
teologi dan falsafah terdapat dua konsep mengenai hal tersebut. Pertama,
pendapat mengatakan bahwa semua perbuatan manusia telah ditentukan semenjak
aza, sebelum ia lahir, dan faham ini dalam teologi Islam disebut jabariah.
Dalam teologi Barat pendapat ini disebut fatalisme atau predestination. Kedua,
bahwa manusia mempunyai kebebasan sungguh pun terbatas sesuai dengan
keterbatasan manusia dalam kemauan dan perbuatan. Faham ini dalam Islam disebut
qadariyah, dan dalam teologi Barat disebut free will and free act.Dalam
“al-Urwah al-Wusqa” Muhammad Abduh bersama-sama dengan Jamaluddin
al-Afghani
menjelaskan bahwa sebenarnya faham qada’ dan qadar telah diselewengkancmenjadi
fatalisme, sedang paham itu sebenarnya mengandung unsur dinamis yang membuat
umat Islam di zaman Klasik dapat membawa Islam sampai di Spanyol dan dapat
menimbulkan peradaban yang tinggi. Paham fatalisme yang terdapat di kalangan
umat Islam perlu dirubah dengan faham kebebasan manusia dalam kemauan dan
perbuatan. Inilah yang menimbulkan dinamika umat Islam kembali. Kemudian,
Muhammad Abduh menjelaskankan dalam Risalah al-Tauhid bahwa, manusia tahu akan
wujudnya tanpa memerlukan bukti apa pun, demikian pulalah ia mengetahui adanya
perbuatan atas pilihan sendiri (ikhtiyar) dalam dirinya.
Hukum
alamlah yang menentukan adanya perbuatan atas pilihannya sendiri yang ada dalam
diri manusia. Muhammad Abduh percaya pada pendapat bahwa alam ini diatur hukum
alam tidak berubah-ubah yang dciptakan Tuhan. Hukum alam ciptaan Tuhan ini ia
sebut sunnah Allah. Sunnah Allah dalam pendapatnya mencakup semua makhluk.
Segala yang ada di alam ini diciptakan sesuai dengan hukum alam atau sifat
dasarnya, manusia sendiri diciptakan sesuai dengan sifat-sifat dasar yang
khusus baginya yaitu berfikir dan memilih
perbuatan
sesuai dengan pemikirannya.
Pandangan
Abduh tentang perbuatan manusia ini bertolak dari satu deduksi, bahwa manusia
adalah mahluk yang bebas dalam memilih perbuatannya. Namun, kebebasan tersebut
bukanlah kebebasan tanpa batas. Setidaknya ada dua ketentuan yang menurut Abduh
mendasari perbuatan manusia, yakni pertama, manusia melakukan perbuatan dengan
daya dan kemampuannya, kedua, kekuasaan Allah adalah tempat kembali semua yang
terjadi.
Dengan
demikian, manusia selain mempunyai daya berfikir, ia juga mempunyai
kebebasan
memilih sebagai sifat dasar alami yang mesti ada dalam diri manusia. Dan bila
sifat
dasar ini dihilangkan dari dirinya, niscaya dia bukan manusia lagi melainkan
makhluk lain entah malaikat atau hewan. Manusia dengan akalnya dapat
mempertimbangkan akibat perbuatan yang akan dilakukannya, kemudian mengambil
keputusan dengan kemauannya sendiri dan selanjutnya mewujudkan perbuatan itu
dengan daya yang ada dalam dirinya.
Jadi
faham yang dipaksakan atas manusia atau Jabariah tidak sejalan dengan pandangan
Muhammad Abduh. Menurutnya, manusia adalah semata-mata karena ia mempunyai
kemampuan berfikir dan kebebasan memilih, meskipun kebebasan tersebut tidak
bersifat mutlak, bahkan mencap takabur dan angkuh terhadap orang yang
mengatakan seperti itu. Dalam Tafsir al-Manar, ia menjelaskan bahwa manusia,
sungguhpun berbuat atas kemauan dan pilihannya sendiri, namun tidaklah
sempurnah daya, kemauan dan pengetahuannya.Terkadang ada sesuatu hal yang dapat
menimpa umat manusia diluar dugaan dan manusia tidak mampu mengendalikannya, maka
itulah bukti bahwa manusia mempunyai keterbatasan, hanya Allah-lah yang Maha
sempurnah.
Bidang
Hukum
Dalam
bidang hukum, ada tiga prinsip utama pemikiran Abduh, yaitu Al-Qur'ansebagai
sumber syariat, memerangi taklid, dan berpegang kuat pada akal dalammemahami
ayat-ayat Al-Qur'an. Menurutnya syariat itu ada dua macam yaitu qat’i (pasti)
dan zhanni (tidak pasti). Hukum syariat pertama wajib bagi setiap muslim
mengetahui dan mengamalkan tanpa interpretasi, karena dia jelas tersebut dalam
Al-Qur'an dan Al- Hadits. Sedangkan hukum syariat jenis kedua datang dengan
penetapan yang tidak pasti. Jenis hukum yang tidak pasti inilah yang menurut
Abduh menjadi lapangan ijtihad para mujtahid. Dengan demikian, berbeda pendapat
adalah sebuah kewajaran dan merupakan tabiat manusia. Keseragaman berpikir
dalam semua hal adalah sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan. Bencana akan
timbul ketika pendapat-pendapat yang berbeda tersebut dijadikan tempat berhukum
dengan “taklid buta” tanpa berani mengkritik dan mengajukan pendapat lain.
Sikap terbaik yang harus diambil umat Islam dalam menghadapi perbedaan pendapat
adalah kembali kepada sumber aslinya, Al-Qur'an dan al-Sunnah. Setiap orang
yang memiliki ilmu yang mumpuni maka dia wajib berijtihad, sedang bagi orang
yang awam, bertanya kepada orang yang ahli dalam agama adalah sebuah kewajiban.
Ada
dua hal yang mendorong Muhammad Abduh untuk menyerukan ijtihad, yaitu tabiat
hidup dan tuntunan (kebutuhan) manusia. Kehidupan manusia ini berjalan terus
dan selalu berkembang, dan didalamnya terdapat kejadian dan peristiwa tidak
dikenal oleh manusia sebelumnya. Ijtihad adalah jalan yang ideal dan praktis
bisa dijalankan untuk menghubungkan peristiwa-peristiwa hidup yang selalu
timbul itu dengan ajaran-ajaran Islam Kalau ajaran Islam tersebut harus
berhenti pada penyelidikan ulama terdahulu, maka kehidupan manusia dalam
masyarakat Islam akan menjadi jauh dari tuntunan Islam, sesuatu hal yang akan
menyulitkan mereka, baik dalam kehidupan beragama maupun dalam kehidupan
bermasyarakat. Akibatnya ialah nilai Islam akan menjadi berkurang dalam jiwa
mereka, karena kehidupan mereka dengan segala persoalannya lebih berat
tekanannya (timbangannya), atau mereka tidak akan sanggup mengikuti arus hidup
dan selanjutnya mereka akan terasing dari kehidupan itu sendiri, serta
berlawanan dengan hidup dan hukum hidup juga.
Abduh
pernah menyarankan agar para ahli fiqih membentuk tim kerja untuk mengadakan
penelitian tentang pendapat yang terkuat di antara pendapat-pendapat yang ada.
Keputusan tim inilah yang kemudian dijadikan pegangan umat Islam. Tim ahli
fiqih tersebut, selain bertugas memfilter hasil ijtihad ulama maupun mazhab
masa lalu juga mengadakan reinterpretasi terhadapnya. Jadi menurut Abduh,
bermazhab berarti mencontoh metode beristimbath hukum Dalam hal ini, akal
sebagai alat penimbang sekaligus penguat dari hasil informasi dan temuan yang
diperoleh.
Ijtihad
menurut Abduh bukan hanya boleh, malahan penting dan perlu diadakan. Tetapi
yang dimaksudkan bukan tiap-tiap orang boleh mengadakan ijtihad, melainkan
hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad. Bagi yang tidak
memenuhi syaratnya, harus mengikuti pendapat mujtahid yang ia setujui fahamnya.
Ijtihad ini dijalankan langsung pada Al-Qur'an dan Hadis, sebagai sumber yang
asli dari ajaran-ajaran Islam.
Abduh
sangat menghargai para mujtahid dari madzhab apapun. Menurutnya, mereka adalah
orang-orang yang telah mengorbangkan kemampuannya yang maksimal untuk
mendapatkan kebenaran dengan niat yang ikhlas serta ketaqwaan yang tinggi kepada
Allah. Berbeda pendapat adalah hal yang biasa, dan tidak selamanya merupakan
ancaman bagi kesatuan umat. Hal yang dapat menimbulkan bencana adalah jika
pendapat berbeda- beda tersebut dijadikan sebagai tempat berhukum, dan tunduk
kepada pendapat tertentusaja, tanpa berani melakukan kritik atau mengajukan
pendapat lain. Keseragaman berfikirdalam semua hal adalah kemustahilan. setiap
muslim harus memandang bahwa hasil ijtihad ulama masa lalu sebagai hasil
pemikiran manusia biasa yang tidak selamanya benar. sikap yang harus diambil
umat Islam dalam perbedaan pendapat adalah Kembali kepada sumber asli. Untuk
itu, Abduh menunjukkan dua cara yang harus dilakukan oleh umat Islam
sesuai
dengan adanya dua kelompok sosial, biasanya terdapat dalam masyarakat Islam-
yaitu mereka yang memilki ilmu pengetahuan dan yang awam. Dia berpendapat bahwa
kelompok pertama wajib melakukan ijtihad langsung kepada Al-Qur'an dan as
Sunnah. Dalam hal ini ijtihad dituntut, karena kekosongan ijtihad dapat
menyebabkan mereka akan mencari keputusan hukum di luar ketentuan syara’. Dalam
perkembangan zaman, tidak dapat ditahan laju perkembangan situasi dan kondisi
yang muncul. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian ulang tentang beberapa
pendapat hasil ijtihad ulama terdahulu, agar hasil ijtihad itu selalu sesuai
dengan situasi dan kondisinya. Jadi mereka ijtihadkan bukan hanya
masalah-masalah yang belum ada hukumnya, tetapi juga mengadakan reinterpretasi
terhadap hasil ijtihad terdahulu.
Bagi
kelompok kedua awam, sikap yang harus diambilnya adalah mengikuti pendapat
orang yang mereka percayai, dengan mempertimbangkan kedalaman ilmu dan
ketaqwaan
dari orang yang diikuti pendapatnya. Jadi setiap dikerjakan oleh orang awam mempunyai
dasar kuat yang dia sendiri mengetahui dasarnya dan tidak mengamalkan suatu
perbuatan secara membabi buta. Dengan sikap ini, umat Islam akan selamat dari
bahaya taklid.
Abduh berpendapat bahwa kebenaran dapat
didapatkan dimana-mana, tidak hanya pada seorang guru atau suatu madzhab
tertentu. Menurut Rasyid Ridla, madzhab dalam pengertian Muhammad Abduh adalah
lebih ditekankan pada cara pengambilan hukum dari nash yang ditempuh oleh
seorang mujtahid tertentu. Jadi bukan dalam artian mengikuti dan tunduk pada
hasil mujtahid tertentu, tetapi bermadzhab adalah dengan mengikuti cara-cara
atau metode yang mereka tempuh dalam beristinbath hukum . Dengan demikian
bermadzhab bukan bagi mereka yang awam, seperti umum dipahami, tetapi bagi
mereka yang berijtihad dalam lingkungan madzhab tertentu. Mereka ini dalam istilah
Ushul Fiqh adalah Mujtahid Bi al- Madzhab.
Maka fanatisme madzhab yang biasanya terjadi
di kalangan awam dapat dihindari dan sikap taklid bisa diatasi. Akan tetapi,
menurut Abduh, hal yang terjadi di masyarakat adalah sebaliknya. Generasi
sesudah mujtahid mengikuti hasil ijtihad yang mereka dapatkan, bukan mengambil
cara yang ditempuh oleh para imam. Akibatnya, terjadinya perselisihan pendapat
yang membawa perpecahan di kalangan muslimin sendiri. Fanatisme madzhab pun
muncul dan taklid tidak bisa dihindarkan.
Abduh menuding para fuqaha sesudah mujtahid
sebagai peletak batu pertama dari timbulnya fanatisme tersebut, dengan menambah
atau memperluas hasil ijtihad para ulama terdahulu. Sehingga menurutnya ajaran
agama dengan segala permasalahannya bukan semakin jelas, namun semakin rumit.
Orang tidak bisa membedakan antara ajaran dasar Islam dengan ajaran madzhab
yang bersumber dari fuqaha. Kitab madzhab dijadikan bahan rujukan dan kitab
Al-Qur'an ditinggalkan, sehingga seakan-akan sia-sia Allah mengutus Rasul yang
membawa kitab tersebut. Oleh karena itu, dalam berijtihad kaum muslimin harus
berpedoman kepada al Qur’an dan al-Sunnah. Hal inilah yang mendorongnya untuk
menggalakkan ijtihad di kalangan intelektual dan mengikis taklid buta dalam
masyarakat. Beliau membandingkan sikap umat Islam yang demikian itu dengan
sikap kaum Yahudi yang taklid kepada pendapat pemimpin agama mereka, seperti
digambarkan Allah dalam surat at-Taubah, ayat 32. Sehingga mereka mengalami
kemunduran setelah memperoleh kejayaan. Yang sangat menentukan berthasil
tidaknya suatu ijtihad tergantung pada akal pemberian Allah.
Dalam “Silsilah Buhuts wa Muhadarat” Abduh
menyebutkan bahwa, ada dua pemikiran pokok yang menjadi fokus utama pemikiran
Muhammad Abduh, yaitu: pertama, Membebaskan akal fikiran dari belenggu-belenggu
taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimana halnya
salaful ummah, yakni memahami langsung dari sumber pokoknya, Al-Qur'an dan
Hadits. Wajarlah jika para pengikutnya beranggapan bahwa setiap orang boleh
berijtihad. Kedua, Memperbaiki gaya bahasa Arab, baik yang digunakan dalam
percakapan resmi di kantor-kantor pemerintahan maupun dalam tulisan-tulisan di
media massa. Hal ini juga merupakan salah satu point yang ditekankan Hasan
Al-Banna yang merupakan salah satu pengagum Muhammad Abduh dan Al-Manarnya.
Karya
Adapun
karya-karya Syaikh Muhammad Abduh dalam bidang Tafsir, di antaranya ialah :
1. Tafsir
Juz ‘Amma, yang ditulisnya sebagai pegangan bagi para guru-guru di Maroko.
2. Tafsir
QS. al-Ashar. Karya ini semula adalah materi kuliah ataupun materi pengajian
yang disampaikannya di hadapan beberapa orang ulama dan tokoh masyarakat di
al-Jazair.
3. Tafsir QS. al-Nisa’ 77 dan 87, QS. al-Hajj
52-54 dan QS. al-Ahzab 57. Karya ini disusun sebagai bantahan terhadap
tanggapan-tanggapan negatif tentang Islam oleh kalangan Non Muslim.
4. Tafsir
al-Qur’an yang dimulai dari QS. al-Fatihah sampai dengan QS. al- Nisa’129 yang
disampaikannya di Masjid kampus al-Azhar Kairo. Karya ini di mulai sejak bulan
muharram 1317 H sampai 1332 H. Lantas tidak semuanya ditulis oleh Abduh
sendiri, melainkan juga dibantu oleh muridnya Sayyid Muhammad Rasyid Ridha.
Meskipun demikian, apapun yang dituliskan oleh muridnya ternyata telah malalui
koreksi. Di samping adanya penambahan dan pengurangan di hadapan Abduh sebelum
ditakdirkan dalam Majallah “al-Manar”, yang kemudian hari karya tersebut
dikenal dengan nama “Tafsir al-Manar”.
Selain
tulisan dan karangan-karangan lepasnya yang tersebar di berbagai majallah dan
surat kabar, adapaun karya-karya Mauhammad Abduh sepanjang hayatnya ialah
sebagai berikut :
1. Risalah
al-Waridah (Kairo, 1874) : menyangkut bidang ekonomi dan politik.
2. Hasyiyah
‘ala Dawani li al-‘Aqaid al-‘Adudiyah (Kairo, 1876) : menyangkut tasawuf dan
mistik.
3. Syarah Nahj al-Balaghah (Beirut, 1885) :
sebuah uraian mengenai karangan sayyidina Ali, khalifah keempat.
4. Al-Radd
‘ala al-Dahriyyin (Beirut, 1886) : sebuah salinan dari Jamaluddin al- Afghani
untuk menyerang materialisme historis.
5. Syarah Maqamat Badi’ al-Zaman al-Hamdani
(Beirut, 1889).
6. Syarah Kitab al-Basyir al-Nasriyyah fi ‘ilmi
al-Mantiq (Kairo, 1898)
7. Taqrir
fi Islah al-Mahakim al-Syari’ah(Kairo, 1900)
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah Mahmud Syatahat, Manhaj al-Imam Muhammad
Abduh Fi al-Tafsir al-Qur’an, Nasyr al-Rasail, kairo, Muhammad Abduh, Risala
al-Tauhid (Risalah Tauhid), op. cit., hal.7t.th, hal.3
Abduh,
Syekh Muhamad. 1975. Risalah Tauhid. Jakarta: Bulan Bintang.
Nizar,
Samsul. 2007. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Suharto,
Toto. 2006. Filsafat Pendidikan Islam. Jogjakarta: Arruz Media.
Abdurahman. 2002. Menggagas Format Pendidikan Nondokotomik,
Jakarta: Galamedia
Terimakasih telah membantu
BalasHapus